28.4 C
Jakarta
HomeKriminalPakar Hukum: Keputusan Hakim MK pada Tahap Penting dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres

Pakar Hukum: Keputusan Hakim MK pada Tahap Penting dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid meyakini bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada dalam fase krusial untuk memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Fahri, fase ini sangat penting karena para hakim MK sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ia menekankan pentingnya para hakim memutuskan perkara ini secara objektif, dengan menjunjung tinggi prinsip imparsialitas, dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang terlibat.

Fahri juga mencatat bahwa banyak pihak yang berusaha untuk ikut campur dalam proses ini dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Namun, ia menekankan agar MK menghindari fenomena kontemporer ini dan tetap bersandar pada konstitusi serta fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terbuka untuk umum.

Selain itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut bahwa hingga saat ini ada 14 amicus curiae dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang akan didalami oleh hakim. Meskipun demikian, Fajar tidak bisa memastikan apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan dalam putusan nantinya.

Ketua PBNU juga berharap agar MK dapat menghasilkan putusan yang absolut dalam sengketa Pemilu untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan demokrasi. Semua pihak diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer