PDI Perjuangan mensyaratkan kesetiaan bagi kader yang ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menetapkan syarat bagi kader-kadernya yang berambisi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024, yaitu tidak boleh berbohong.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyatakan bahwa partainya telah menyiapkan kader-kader melalui sekolah partai untuk bersaing sebagai bakal calon gubernur atau bupati/wali kota dalam Pilkada 2024.
“Hingga saat ini, kami telah menekankan pentingnya ketaatan terhadap konstitusi, berperilaku baik, bersikap santun, dan tidak boleh berbohong bagi calon pemimpin,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis.
PDI Perjuangan juga bertekad untuk menyempurnakan sistem kaderisasi partai, terutama setelah kasus perpecahan dengan Jokowi dan keluarganya.
Partai berlambang banteng moncong putih tersebut juga telah merancang strategi untuk menghadapi Pilkada 2024 dengan serius.
“Kami sudah melakukan pembahasan. Partai tidak pernah kehilangan agenda, termasuk persiapan yang matang untuk Pilkada ke depan,” tambah Hasto.
Meskipun demikian, Hasto enggan membocorkan nama-nama kader yang akan maju dalam Pilkada 2024, namun ia mengajak semua pihak untuk bersabar.
“Tunggu saja, nama-nama akan diumumkan nanti,” tandas Hasto.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon independen;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: kampanye;
10. 27 November 2024: pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
Artikel ini ditulis oleh Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Guido Merung. Hak cipta © ANTARA 2024.