Komisi Pemilihan Umum Daerah/Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Provinsi Aceh telah mengkonfirmasi bahwa seluruh kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Aceh telah menyalurkan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dengan total anggaran mencapai Rp961,38 miliar lebih.
Menurut Wakil Ketua KPUD/KIP Provinsi Aceh, Agusni, pengalokasian dana hibah Pilkada 2024 merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah dan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ditentukan. Data menunjukkan bahwa alokasi dana hibah tersebut telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh, dengan rincian alokasi untuk setiap wilayah.
Meskipun transfer dana hibah Pilkada 2024 telah dilakukan sesuai tahapan yang berlangsung, pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh hingga saat ini tidak mengalami kendala signifikan. Agusni berharap bahwa semua tahapan pengalokasian dana hibah Pilkada dapat diselesaikan tanpa masalah. Seluruh alokasi dana hibah untuk Pilkada 2024 di Aceh saat ini sudah diatur dalam naskah kesepakatan bersama antara KIP Aceh atau KIP kabupaten/kota dengan pemerintah daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada di Aceh diharapkan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan yang berarti. Semua pihak terlibat diharapkan dapat bekerja sama untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Provinsi Aceh.