Home Kriminal Pria manipulasi suara hakim di Polda Riau ditangkap setelah hasil sidang MK...

Pria manipulasi suara hakim di Polda Riau ditangkap setelah hasil sidang MK dibacakan

0

Pekanbaru, (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menangkap seorang pria berinisial MA (32) dari Kabupaten Rokan Hilir atas dugaan manipulasi suara hakim saat membacakan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui akun Tiktoknya @arif92_8.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa MA diamankan setelah patroli siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menemukan akun Tiktok dengan nama Muhammad Arif yang memposting video hasil putusan sidang MK.

“Suaranya bukan suara asli Hakim MK, dan tersangka menambahkan beberapa caption serta memposting kembali video tersebut setelah diedit,” kata Nasriadi.

Tim Siber Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli untuk mengetahui identitas pelaku yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir. MA kemudian dibawa ke Polda Riau untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Nasriadi menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Selain MA, aparat kepolisian juga mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo A5s warna hitam. Kasubdit Siber Polda Riau, Kompol Fajri, menambahkan bahwa tersangka mengisi sendiri suaranya di akun TikTok-nya dengan merubah suara hakim MK.

Hingga saat ini, penyidikan dan penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version