30.5 C
Jakarta
HomeKriminalPolisi menangkap sembilan penambang emas ilegal di Bogor

Polisi menangkap sembilan penambang emas ilegal di Bogor

Kepolisian Sektor Nanggung berhasil menangkap sembilan penambang emas tanpa izin yang tengah beroperasi di area milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu ketika petugas melakukan patroli lapangan.

Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa, menyatakan bahwa sembilan penambang ilegal tersebut tertangkap basah oleh petugas Antam saat patroli. Mereka kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Nanggung. Para penambang ilegal tersebut memiliki inisial J bin Dayat, S bin Anwar, AR bin Hae, AB bin Mada, IR bin Sapri, IB bin Janudin, DA bin Dedi, R bin Almarhum Arsudin, dan L bin Almarhum Udi.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di area Level 600 Ciurug XC 71 P. Saat ditangkap, para pelaku berada di dalam tumpukan kayu. Mereka kemudian dibawa ke kantor admin keamanan PT Antam untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Mako Polsek Nanggung.

Beragam barang bukti berhasil diamankan, termasuk batuan yang diduga mengandung emas, senter, baterai, tas, sarung tangan, karung kosong, uang senilai Rp17.000, serta obat jamu jenis Bejo dan obat bodrek. Para pelaku akan dijerat dengan sanksi hukum pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Artikel ini ditulis oleh M Fikri Setiawan dan diedit oleh Guido Merung. Akses artikel asli dapat dilihat di ANTARA.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer