28.4 C
Jakarta
HomePolitikPemerintah Kota Medan intensifkan pengawasan terhadap pungutan liar di berbagai tempat parkir

Pemerintah Kota Medan intensifkan pengawasan terhadap pungutan liar di berbagai tempat parkir

Tim terpadu Pemkot Medan, Sumatera Utara telah melancarkan razia pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi parkir konvensional yang sebelumnya telah digratiskan di Kota Medan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan pembayaran nontunai di lokasi e-parking (parkir elektronik).

Koordinator Lapangan E-Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Y Lasse mengatakan bahwa tim telah beraksi di dua titik lokasi, yakni di sekitar Jalan Iskandar Muda dan Jalan MT Haryono. Di sekitar Jalan Iskandar Muda, tim melakukan penyisiran di Jalan Wahid Hasyim, Jalan Abdullah Lubis, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sei Batang Hari. Sementara di sekitar Jalan MT Haryono, tim bergerak ke Jalan Asia, Jalan Sutrisno, Jalan Thamrin, Jalan Kapten Jumhana, Jalan Sutomo, dan Jalan Sumatera.

Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil menangkap 20 juru parkir terduga liar yang memungut parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran elektronik. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menggratiskan parkir di lokasi-lokasi parkir konvensional.

Sejak penggratiskan retribusi parkir tepi jalan bagi yang belum menerapkan e-parking pada 2 April 2024, Dishub Kota Medan bersama tim terpadu telah menangkap 39 juru parkir terduga pelaku pungli. Mereka juga memeriksa apakah jukir e-parking memiliki peralatan pembayaran elektronik dan hanya menerima pembayaran nontunai.

Wali Kota Medan Bobby Nasution telah meminta dukungan unsur Forkopimda Kota Medan untuk memastikan penerapan parkir gratis nonparkir elektronik berjalan dengan lancar. Hingga saat ini, sebanyak 145 lokasi parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan sistem parkir elektronik.

Pemkot Medan memiliki target pendapatan asli daerah retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp66 miliar pada tahun ini, meningkat dari target tahun 2023 sebesar Rp30 miliar. Semua tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan parkir dan mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer