27.6 C
Jakarta
HomeKriminalAsosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat memberikan pendapat sebagai "amicus curiae" kepada...

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat memberikan pendapat sebagai “amicus curiae” kepada Mahkamah Konstitusi

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyers Association (IALA) telah menyampaikan surat sahabat peradilan (amicus curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra Arifi, menyatakan bahwa amicus tidaklah instan, melainkan hasil dari kajian yang telah dilakukan sejak bulan Oktober 2023. IALA telah melakukan berbagai diskusi ilmiah dan kajian mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya di AS, sebagai bentuk kekhawatiran dan harapan diaspora Indonesia terhadap penyelenggaraan pemilu.

IALA juga telah menyerahkan surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada bulan Januari 2024. Surat tersebut berisikan hasil kajian IALA terhadap penyelenggaraan pemilu di luar negeri, terutama di negara-negara bagian di AS, dan mencatat dugaan kecurangan yang sistematis dan merugikan masyarakat Indonesia di luar negeri.

Amicus curiae ini merupakan dukungan masyarakat kepada MK sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi. IALA berharap MK dapat mengambil keputusan yang adil dan memberikan kepastian hukum terkait dengan PHPU Pilpres 2024.

Selain itu, amicus curiae yang diajukan juga merupakan bentuk dukungan kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. IALA mendukung petitum yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut.

Dengan demikian, IALA bertujuan untuk mengawal proses pemilu dan demokrasi di Indonesia melalui partisipasi dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk diaspora di luar negeri.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer