28.4 C
Jakarta
HomeKriminalPolres Pekalongan Mencegah Penggunaan Balon Udara Illegal dalam Merayakan Tradisi Syawalan

Polres Pekalongan Mencegah Penggunaan Balon Udara Illegal dalam Merayakan Tradisi Syawalan

Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan tindakan untuk mencegah masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara liar dalam menyambut tradisi Syawalan 1445 Hijriah. Kepala Kepolisian Resor Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, menyatakan bahwa petugas telah memasang pamflet larangan menerbangkan balon udara di beberapa lokasi strategis.

AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak membuat atau menerbangkan balon udara secara liar karena hal tersebut dapat mengganggu lalu lintas udara dan meningkatkan risiko kebakaran. Larangan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana pelanggaran dapat dikenai hukuman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Untuk memastikan keselamatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menetapkan kriteria balon udara yang diizinkan untuk diterbangkan. Misalnya, balon udara harus memiliki jarak pandang maksimum 5 kilometer, dilengkapi dengan minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji, dan tidak boleh menggunakan bahan yang mudah terbakar atau meledak.

Dengan adanya imbauan dan pengaturan yang jelas terkait penerbangan balon udara, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan demi kepentingan keselamatan penerbangan dan keselamatan publik secara keseluruhan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer