30.5 C
Jakarta
HomeKriminalAnggota DPR meminta bantuan Pemda dalam pemutakhiran data tenaga honorer

Anggota DPR meminta bantuan Pemda dalam pemutakhiran data tenaga honorer

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengajukan permintaan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu dalam pemutakhiran data para tenaga honorer agar dapat dimasukkan ke dalam pangkalan data BKN untuk kemungkinan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

“Kita meminta kepada Pemda untuk serius menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024. Kita tidak ingin masalah pemutakhiran data tenaga honorer ini tidak terselesaikan, yang dapat berakibat pada ketidakmungkinan pengangkatan tenaga honorer tersebut sebagai PPPK paruh waktu atau penuh waktu,” ujar Guspardi.

Pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024, dengan alokasi sebanyak 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 di instansi daerah. Guspardi menegaskan bahwa semua tenaga honorer harus tetap mengikuti tes yang diadakan pemerintah sebagai syarat bagi mereka untuk diangkat sebagai PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, menyatakan bahwa tes PPPK bagi tenaga honorer pada tahun 2024 bersifat formal dan digunakan untuk mendata ulang tenaga honorer melalui pemutakhiran data di BKN.

Komisi II DPR RI telah meminta BKN untuk segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahun 2021-2023 agar para tenaga honorer dapat segera bekerja dan menerima penghasilan. Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam pangkalan data BKN, disarankan untuk berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui BKD atau BKPSDM di instansi atau Pemda masing-masing.

Guspardi berharap agar KemenPAN RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk mengajukan formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer sebelum tahun 2024, sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer