28.4 C
Jakarta
HomePolitikAmicus curiae mendorong MK untuk memutuskan perkara dengan adil demi ganjaran nilai

Amicus curiae mendorong MK untuk memutuskan perkara dengan adil demi ganjaran nilai

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menganggap bahwa pengajuan amicus curiae oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri akan membantu Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara lebih adil. Menurut Ganjar, amicus curiae dapat mendorong MK untuk memutuskan perkara dengan sebaik-baiknya. Meskipun demikian, Ganjar juga menyatakan bahwa Megawati bukan satu-satunya yang memberikan perhatian kepada MK.

Menurut Ganjar, momen ini sangat penting bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan publik, yang selama ini sering diragukan karena keputusan-keputusan kontroversial. Ganjar menyatakan bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi keputusan MK, namun tulisan Megawati dapat memperkuat keputusan yang diambil secara adil.

Pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, telah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU. Pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan jumlah suara mencapai 40.971.906 suara, sedangkan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mendapatkan 27.040.878 suara.

Pada tanggal 16 April, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi melalui perwakilan dari PDI Perjuangan. Surat tersebut diserahkan kepada MK yang diwakili oleh Immanuel Hutasoit. Dalam surat tersebut, Megawati menyatakan harapannya agar keputusan MK dapat diambil dengan bijak, sesuai dengan semangat demokrasi yang selama ini diperjuangkan oleh bangsa Indonesia.

Surat Amicus Curiae tersebut juga memuat pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Megawati kepada Majelis Hakim MK. Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan pentingnya keadilan dan mengutip kata-kata Kartini, “Habis gelap terbitlah terang”. Tulisan tersebut ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan berisi seruan merdeka sebanyak tiga kali.

Dengan adanya dukungan dari Megawati Soekarnoputri melalui pengajuan amicus curiae, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer