28.4 C
Jakarta
HomePolitikPenyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang

Penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Idham mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 diharapkan akan sesuai dengan kerangka hukum yang ada, terutama Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penyelesaian perkara PHPU Pilpres 2024 setelah persidangan perkara tersebut berakhir. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa tahapan ini sebelumnya tidak wajib dilakukan, namun mengingat adanya dinamika yang berbeda dalam perkara PHPU Pilpres 2024, MK memutuskan untuk mengakomodasi penyampaian hal-hal penting dan penyerahan berkas yang masih diperlukan melalui tahapan tersebut.

Selain itu, KPU juga optimistis bahwa putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024 akan sesuai dengan hukum. Selama proses persidangan, KPU telah mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dan meyakinkan bahwa perolehan suara tidak dipermasalahkan hingga hari terakhir.

Artikel ini ditulis oleh Pewarta Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Didik Kusbiantoro. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer