29.5 C
Jakarta
HomeWisataMenyusuri Warisan Budaya Minangkabau di Museum Bustanil Arifin Padang Panjang

Menyusuri Warisan Budaya Minangkabau di Museum Bustanil Arifin Padang Panjang

Senin, 15 April 2024 – 17:59 WIB

VIVA Showbiz – Berkunjung ke Kota Padang Panjang tak lengkap rasanya tanpa menjelajahi kekayaan budaya Minangkabau di Museum Bustanil Arifin. Museum ini sebelumnya dikenal sebagai Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM). Museum ini menjadi jendela untuk memahami warisan budaya Ranah Minang yang begitu memukau.

Pengunjung akan menemukan berbagai informasi dan dokumentasi terkait dengan Minangkabau di museum ini, mulai dari foto-foto rumah adat tempo dulu, ukiran yang rumit dan indah, hingga koleksi pakaian adat dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Selain itu, museum ini juga menampilkan koleksi uang kertas dan koin dari masa lampau yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah Minangkabau.

Dibangun dengan arsitektur Rumah Gadang yang ikonik, Museum Bustanil Arifin berdiri megah di tengah taman yang bersih dan asri. Bunga-bunga yang bermekaran dan pepohonan yang rindang menciptakan suasana sejuk dan nyaman, mengundang pengunjung untuk menjelajahi museum ini dengan lebih lama. Pemandangan indah di sekitar museum juga menjadi latar belakang yang sempurna untuk mengabadikan momen kunjungan.

Di dalam taman museum, terdapat tempat duduk dan gazebo untuk pengunjung yang ingin beristirahat sejenak. Pengunjung dapat bersantai sambil menikmati panorama sekitar yang menenangkan. Selain itu, terdapat musala dan toilet yang bersih untuk menunjang kenyamanan pengunjung.

Museum Bustanil Arifin didirikan pada 8 Agustus 1988 dan diresmikan pada 17 Desember 1990 dengan nama Yayasan Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (YDIKM) yang dikelola oleh keluarga besar Bustanil Arifin. Pada 1 Desember 2015, museum ini diserahkan kepada Pemerintah Kota Padang Panjang sebagai bentuk penghargaan kepada Bustanil Arifin, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Menteri Koperasi.

Untuk informasi lebih lanjut, lanjutkan membaca di halaman selanjutnya.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer