27.6 C
Jakarta
HomePolitikKPU: Bukti tambahan dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai dengan fakta

KPU: Bukti tambahan dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai dengan fakta

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik berpendapat bahwa penambahan alat bukti dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres 2024. Menurut Idham, tambahan alat bukti tersebut bertujuan untuk membuktikan ketidaksesuaian antara permohonan para pemohon dengan fakta-fakta yang terjadi selama proses Pilpres.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk pemohon, termohon (KPU), pihak terkait, dan pemberi keterangan untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Idham juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan penambahan alat bukti tersebut, KPU berharap agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon. Idham yakin bahwa MK akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Pasal 473 dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai perselisihan hasil pemilu, termasuk perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional. MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 untuk mengakomodasi hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib, namun dalam perkara tersebut, MK memutuskan untuk mengakomodasi penyampaian hal-hal penting melalui tahapan tersebut. MK diharapkan dapat memutuskan hasil PHPU Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer