30.5 C
Jakarta
HomeBeritaKasus Dugaan Kerja Sama Bisnis Fiktif Anak Perusahaan PT Semen Padang Rp42,5...

Kasus Dugaan Kerja Sama Bisnis Fiktif Anak Perusahaan PT Semen Padang Rp42,5 Miliar Mandek di Polda Jatim Selama 4 Tahun – Deliknews.com

Jakarta, – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kerja sama bisnis fiktif anak perusahaan PT Semen Padang (SP) yaitu PT Bima Sepaja Abadi (BSA) dengan PT ATL dan CV AL yang terindikasi merugikan perusahaan sebesar Rp42,5 miliar lebih telah masuk ranah hukum, namun masih mandek di Polda Jawa Timur (Jatim) sejak 11 Desember 2019 lalu.

Terkait Piutang Usaha kepada PT ATL dan adanya permasalahan kerja sama bisnis PT BSA dengan PT ATL, Direksi PT BSA telah melaporkan PT ATL kepada Polda Jawa Timur pada tanggal 11 Desember 2019 dikarenakan cekcek yang diberikan oleh PT ATL sebagai pembayaran tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan dokumen berita acara wawancara penyelidik Polda Jawa Timur kepada Kepala Bagian Forwarding PT BSA tanggal 5 Maret 2020 terkait permasalahan antara PT BSA dan PT ATL diketahui antara lain PT BSA telah ditipu oleh PT ATL dengan keadaan palsu, surat palsu, dan atau keterangan keadaan bohong bahwa PT ATL memiliki kontrak kerja atau proyek pengangkutan dengan PT VUB.

Atas pelaporan PT BSA tersebut, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum terdapat kejelasan atas penyelesaian kasus tersebut. Berdasarkan dokumen dari pihak kepolisian yang diperoleh PT BSA diketahui bahwa telah terdapat tujuh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur.

Berdasarkan SP2HP ke tujuh yaitu pada tanggal 31 Mei 2022, antara lain diketahui bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi, telah menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak KAP terkait hasil audit, serta melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya juga pemeriksaan kepada pihak terlapor. Selain itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penanganan kasus terhambat dikarenakan masa pandemi Covid 19.

Sebagaimana diketahui sebelumnya audit BPK Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan pada PT Semen Indonesia (SIG) Tahun 2020 s.d Semester 1 Tahun 2022 mengungkap temuan cukup fantastis. Ditemukan dugaan kerja sama bisnis fiktif anak perusahaan PT Semen Padang (SP) yaitu PT Bima Sepaja Abadi (BSA) dengan PT ATL dan CV AL yang terindikasi merugikan perusahaan sebesar Rp42,5 miliar lebih.

Kerja sama antara PT BSA dengan PT ATL dimuat dalam perjanjian kerja sama Nomor 020/SP-ATL/V/2019 tanggal 2 Mei 2019. Perjanjian tersebut dimulai sejak tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan 31 Mei 2020 untuk melaksanakan kegiatan pengiriman barang dari Gresik ke Proyek Sungaidano, Kalimantan Selatan.

Kerja sama bisnis tersebut didasari adanya pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT ATL untuk mengirimkan barang milik PT Varia Usaha Beton (PT VUB) dimana PT VUB tidak pernah bekerja sama dengan PT ATL. PT BSA tidak memiliki fasilitas kendaraan untuk melaksanakan pekerjaan dari PT ATL sehingga menunjuk CV AL sebagai vendor sesuai rekomendasi dari PT ATL.

PT BSA telah membayar kepada CV AL sebesar Rp101,2 miliar lebih sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal 6 Mei 2019. Namun PT BSA baru menerima pembayaran dari PT ATL sebesar Rp73,6 miliar lebih sehingga masih terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp27,6 miliar lebih.

Nilai kekurangan penerimaan tersebut belum termasuk keuntungan yang seharusnya diterima sebesar Rp14,9 miliar lebih. Dengan demikiran, kekurangan dana yang belum diterima seluruhnya sebesar Rp42,5 miliar lebih.

Berita Terbaru

Berita Populer