30.5 C
Jakarta
HomeKesehatanHak Anak Angkat dalam Menerima Warisan dari Orang Tua Angkatnya: Perspektif Islam

Hak Anak Angkat dalam Menerima Warisan dari Orang Tua Angkatnya: Perspektif Islam

Al-Quran menegaskan bahwa status anak angkat tidak sama dengan anak kandung. Hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat hanya sebatas pengasuhan, tanpa mencakup hubungan nasab atau garis keturunan.

Hal ini dijelaskan secara eksplisit dalam Q.S Al-Ahzab [33:], yang berbunyi:

“Dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung-mu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).”

Menurut Al-Wahidi dalam Tafsir al-Wasith halaman 171, anak angkat adalah orang yang mengaku sebagai anak dari orang lain, dan orang itu juga mengakuinya.

Lebih lanjut, ayat ini turun sebagai respons terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh orang-orang Yahudi bahwa Rasullah SAW menikahi istri dari anaknya yang bernama Zaid bin Haritsah. Tuduhan tersebut tidak tepat karena meskipun Rasulullah SAW telah mengadopsi Zaid bin Haritsah, Zaid bukanlah anak kandungnya.

Oleh karena itu, pernikahan Rasullah SAW dengan Zainab binti Jahsy tidak melanggar syariat Islam. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid bin Haritsah, yang di-adopsi oleh Rasulullah saw sebagaimana kebiasaan orang Arab pada masa jahiliyah. Ketika Rasulullah SAW menikahi Zainab binti Jahsy, yang merupakan istri Zaid, orang-orang Yahudi dan munafik berkata bahwa Muhammad menikahi istri putranya. Maka Allah SWT menurunkan ayat ini untuk membatalkan apa yang mereka katakan dan mendustakan mereka bahwa Zaid adalah putranya. Ini adalah perkataan Ibnu Abbas, Mujahid, dan selain mereka.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer