Home Politik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mukomuko menyelidiki informasi tentang kecelakaan yang...

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mukomuko menyelidiki informasi tentang kecelakaan yang disebabkan oleh ternak

0

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedang menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang dilepasliarkan di Kelurahan Koto Jaya setelah lebaran tahun ini.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Jodi, mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kebenaran informasi tersebut dan kronologis kejadian tersebut. Belum ada laporan resmi terkait kejadian tersebut.

Jodi menegaskan bahwa jika kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh hewan ternak yang dilepasliarkan, pemilik hewan akan dikenakan tindak pidana ringan, yaitu kurungan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Ia juga menyesalkan tindakan sembrono masyarakat yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya setelah lebaran tahun ini.

Pihak berwenang sebelumnya telah memasang papan peringatan larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Mereka juga sudah meminta data pemilik hewan ternak di setiap kelurahan dan desa sebagai langkah awal sebelum memberlakukan sanksi tindak pidana ringan terhadap pelanggar.

Pendataan dan tindakan preventif lainnya dilakukan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Semua langkah ini diambil demi keselamatan pengguna jalan raya, terutama menjelang dan sesudah perayaan lebaran.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version