Home Politik Satpol PP Mukomuko melakukan penyelidikan atas informasi tentang kecelakaan akibat ternak

Satpol PP Mukomuko melakukan penyelidikan atas informasi tentang kecelakaan akibat ternak

0

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedang menyelidiki informasi terkait kasus kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang dilepasliarkan di Kelurahan Koto Jaya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Jodi, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta anggota di pos pengamanan dan pelayanan untuk mengecek kebenaran dan kronologis kejadian tersebut.

Belum ada laporan resmi terkait kejadian tersebut, namun jika memang terbukti bahwa kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh hewan ternak yang dilepasliarkan, pemilik hewan tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan, yaitu kurungan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp100 juta.

Jodi menegaskan kepada masyarakat agar tidak main-main dalam melepasliarkan hewan ternak di jalan raya, terutama setelah lebaran nanti. Pihaknya juga telah meminta data pemilik hewan ternak di setiap kelurahan dan desa sebagai langkah awal sebelum memberlakukan sanksi tindak pidana ringan.

Sebelumnya, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko telah memasang papan peringatan larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya untuk mencegah kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna kendaraan. Langkah ini diambil menjelang arus mudik lebaran agar hewan ternak tidak berkeliaran di jalan raya.

Pesan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak sembarangan dalam melepasliarkan hewan ternak karena dapat membahayakan keselamatan umum di daerah tersebut.

Source link

Exit mobile version