27.3 C
Jakarta
HomeKriminalPolda Jabar memperpanjang "one way" dari Puncak ke arah Jakarta hingga H+2

Polda Jabar memperpanjang “one way” dari Puncak ke arah Jakarta hingga H+2

Polda Jawa Barat Memperpanjang Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Puncak

Polda Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah atau “one way” dari kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuju arah Jakarta pada Jumat, H+2 Lebaran 2024.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena arus kendaraan dari arah Puncak mengalami peningkatan pada Jumat tersebut. Rekayasa lalu lintas diberlakukan untuk mengurai kemacetan di kawasan Puncak.

“Kita lihat bahwa tidak hanya orang yang kembali dari Puncak tetapi juga orang yang bergerak dari arah Cianjur, Sukabumi, dan sekitarnya yang melintas di Puncak,” ujar Edwin di Pos Pengamanan Terpadu Gadog, Kabupaten Bogor.

Rekayasa “one way” di jalur wisata Puncak diterapkan dua kali, yaitu “one way” dari simpang Gadog (arah Jakarta) menuju Puncak pada pagi hingga siang, serta “one way” dari Puncak menuju Gadog (arah Jakarta).

Pada hari sebelumnya, “one way” dari Puncak ke arah Gadog berlaku dari pukul 11.30 WIB hingga 17.00 WIB. Namun, pada H+2 Lebaran ini, “one way” sesi tersebut diperpanjang hingga pukul 19.00 WIB.

Edwin mencatat bahwa sekitar 80 ribu kendaraan sudah melintas di kawasan Puncak, baik dari Jakarta maupun Cianjur. Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan tersebut berpotensi meningkat menjelang akhir libur Lebaran 2024.

Jalur Puncak bukan hanya menjadi tujuan wisata, tetapi juga merupakan jalur arteri penting bagi masyarakat antar daerah. Oleh karena itu, kepadatan yang terjadi di kawasan tersebut bukan hanya disebabkan oleh wisatawan saja.

“Karena itu, kita memberlakukan aturan untuk menghentikan sementara kendaraan yang menuju ke atas, dengan prinsip bergantian,” tambah Edwin.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan disunting oleh Edy M Yakub. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer