Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mengungkapkan bahwa tujuh dari 18 partai politik di daerah tersebut telah dinyatakan tidak patuh dalam penggunaan dana kampanye (LPPDK) pada Pemilu 2024.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, mengatakan bahwa status tidak patuh tersebut ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setelah melakukan audit terhadap LPPDK partai politik di Kabupaten Manokwari.
Sidarman menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketujuh partai politik tersebut dinyatakan tidak patuh, seperti tidak menyerahkan dokumen lengkap sesuai regulasi atau informasi yang disediakan tidak lengkap. Namun, status tersebut tidak akan berdampak pada sanksi hukum dan hasil Pemilu 2024 tidak akan terpengaruh.
Meskipun demikian, KPU Manokwari tetap mengumumkan hasil audit KAP terkait LPPDK kepada partai politik peserta pemilu. Selain itu, KPU juga telah menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu dan Bawaslu Manokwari sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pengumuman tersebut, terlihat bahwa jumlah dana kampanye yang diterima oleh masing-masing partai politik bervariasi, mulai dari Rp0 hingga Rp311 juta. KPU Manokwari juga menjelaskan bahwa keputusan terkait status patuh atau tidak patuh tersebut didasarkan pada kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh KAP selama proses audit.
Sebagai informasi tambahan, KPU Manokwari juga menjelaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan keuangan kampanye dan LPPDK sesuai dengan Pasal 118 PKPU No. 18/2023. Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan atau ketidakpenetapan sebagai calon terpilih.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024