Home Kriminal Polisi menduga sopir Bus Rosalia Indah sebagai tersangka

Polisi menduga sopir Bus Rosalia Indah sebagai tersangka

0

Polisi telah menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang terlibat dalam kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, sebagai tersangka. Menurut Kombes Pol Sonny Irawan dari Dirlantas Polda Jawa Tengah, JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena adanya alat bukti yang cukup. JW mengaku kelelahan sehingga sempat mengantuk, yang menjadi penyebab kecelakaan yang merenggut tujuh nyawa.

Korban yang meninggal dunia telah pulang ke keluarganya untuk dimakamkan, sementara tiga korban lain masih dirawat di rumah sakit dengan satu di antaranya mengalami luka berat. Kejadian naas tersebut terjadi saat Bus Rosalia Indah melaju dari barat ke timur dan masuk ke dalam parit di sisi ruas tol. Otoritas terkait masih menyelidiki kasus ini.

Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut terkait kecelakaan ini, silakan baca artikel terkait seperti “Bus Rosalia Indah terbakar di ruas tol Pemalang-Pejagan Jateng” dan “Jasa Raharja jamin korban kecelakaan bus Rosalia Indah dapat santunan”.

Source link

Exit mobile version