Home Kriminal Sebelas napi Lapas Cikarang bebas setelah menerima remisi Idul Fitri

Sebelas napi Lapas Cikarang bebas setelah menerima remisi Idul Fitri

0

Sebelas narapidana Lapas Kelas II-A Cikarang, Kabupaten Bekasi, langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, mengatakan bahwa sebelas narapidana tersebut merupakan bagian dari 1.216 narapidana Lapas Cikarang yang menerima remisi khusus. Mereka dinyatakan bebas setelah habis masa tahanan dan dikurangi remisi.

Meskipun sebenarnya ada 16 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II, namun lima di antaranya masih harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda.

Masjuno menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pembinaan terhadap narapidana. Mereka yang menerima remisi telah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak tercatat melakukan pelanggaran kedisiplinan.

Di Provinsi Jawa Barat, sebanyak 16.336 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan 16.336 narapidana menerima remisi khusus I dan 128 narapidana remisi khusus II yang langsung bebas.

Acara pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapas Kelas II-A Cikarang juga dihadiri oleh beberapa pejabat Kemenkumham Jabar. Selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi khusus, semoga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara.

Source link

Exit mobile version