Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan telah memberikan remisi kepada 5.931 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah Sulawesi Selatan untuk Lebaran 2024.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan dan anak binaan yang telah terus menerus berperilaku baik, memperbaiki diri, dan siap untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang berguna.
Liberti berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menggunakan waktu mereka sebelum bebas dengan membuat karya-karya yang bermanfaat bagi orang lain.
Dia juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemberian remisi di lapas karena pelayanannya yang baik dan suasana lapas yang kondusif selama satu tahun terakhir ini.
Para WBP yang menerima remisi terbagi menjadi Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Data menunjukkan bahwa sebanyak 5.917 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I dan 14 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II atau dibebaskan langsung saat Lebaran.
Lapas Kelas I Makassar menyumbang jumlah warga binaan terbanyak yang menerima remisi, yaitu sebanyak 779 orang. Sampai bulan April 2024, jumlah total penghuni lapas dan rutan di Sulawesi Selatan adalah 11.159 orang, terdiri dari 7.969 narapidana dan 3.190 tahanan.
Kakanwil juga memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan di lapas, rutan, dan LPKA yang telah menjalankan tugas dan kewajiban mereka dalam membimbing warga binaan, meskipun dengan segala keterbatasan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas I Makassar setelah pelaksanaan Salat Id.