Home Kriminal 2.415 narapidana di Bengkulu mendapat remisi Idul Fitri

2.415 narapidana di Bengkulu mendapat remisi Idul Fitri

0

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Bengkulu memberikan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah kepada sebanyak 2.415 narapidana di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, menjelaskan bahwa narapidana yang berhak menerima remisi harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di lapas. Remisi dibagi menjadi remisi khusus I dan remisi khusus II dengan potongan masa hukuman antara 15 hari hingga dua bulan.

Dari total narapidana yang menerima remisi, 2.401 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa hukuman, sementara 14 narapidana menerima RK II atau langsung dinyatakan bebas. Narapidana kasus pidana umum seperti pencurian dan penganiayaan termasuk dalam kategori narapidana yang mendapatkan remisi.

Selain itu, narapidana korupsi sebanyak 32 orang menerima pengurangan masa tahanan sebagian, dan 492 narapidana narkotika juga mendapat pengurangan masa tahanan. Pemberian remisi kepada banyak narapidana di Bengkulu menunjukkan keberhasilan lembaga pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan terhadap para tahanan.

Santosa berharap para narapidana yang mendapatkan remisi dapat mempertahankan perilaku baiknya agar dapat dipercaya oleh masyarakat setelah bebas. Persyaratan untuk menerima remisi khusus antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas II A Kota Bengkulu, Yuniarti, juga mengumumkan bahwa pihaknya membuka kunjungan untuk warga binaan selama bulan Ramadhan hingga Sabtu, 13 April 2024. Jadwal kunjungan pada Idul Fitri 1445 Hijriah akan dibagi dalam dua shift dan akan dilaksanakan dengan ketat sesuai protokol kesehatan.

Artikel ini disusun oleh Anggi Mayasari dan diedit oleh Tasrief Tarmizi.

Source link

Exit mobile version