27.6 C
Jakarta
HomeKriminalPolresta Barelang membebaskan delapan tersangka kerusuhan di Rempang

Polresta Barelang membebaskan delapan tersangka kerusuhan di Rempang

Kepolisian Resor Kota Barelang (Batam, Rempang dan Galang), Kepulauan Riau (Kepri) telah membebaskan delapan tersangka kasus Kerusuhan Rempang di Jembatan IV Barelang yang terjadi pada 7 September 2023. Kebebasan mereka diberikan melalui proses keadilan restoratif atau restorative justice.

Proses keadilan restoratif merupakan langkah alternatif dalam penyelesaian kasus hukum yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan. Langkah ini memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan rekonsiliasi dengan masyarakat dan korban dari tindakan kriminal yang dilakukannya.

Keputusan Kepolisian Resor Kota Barelang untuk menerapkan keadilan restoratif dalam kasus ini dapat dijadikan contoh bagaimana penegakan hukum yang berpihak kepada keadilan dan perdamaian sosial. Semoga dengan langkah ini, para tersangka dapat belajar dari kesalahannya dan masyarakat dapat merasa mendapatkan keadilan yang sesuai.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer