Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti atensi publik terhadap pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal ini disebabkan oleh terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024. Sebagai dampaknya, beberapa barang bawaan pribadi penumpang dibatasi jumlahnya.
Yeka menyatakan bahwa adanya keluhan publik terkait peraturan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat merasa dirugikan, terutama karena aturan tersebut membuat layanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi lambat. Aturan yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 berpotensi menimbulkan malaadministrasi, namun Presiden RI Jokowi telah menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh lambat dan berbelit.
Ombudsman menekankan pentingnya menyelesaikan penumpukan barang bawaan yang harus diperiksa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, terutama karena pemeriksaan barang bawaan penumpang saat ini lebih difokuskan di daerah perbatasan. Yeka menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang efisien dan mudah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Oleh karena itu, Ombudsman mendorong Kementerian Perdagangan untuk memberikan kepastian terkait layanan pemeriksaan barang bawaan dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat. Ombudsman juga akan melakukan audit hukum terhadap kebijakan lintas batas dan implementasi pemeriksaan barang bawaan pelintas batas bersama pejabat terkait di Kementerian Perdagangan dan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah, dan menemukan banyak barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan selama 2-3 bulan. Masalah ini juga akan menjadi perhatian Ombudsman dalam upaya memastikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.