29.5 C
Jakarta
HomeKriminalMK Mengabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu Pada Awal April 2024 adalah Hoaks!

MK Mengabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu Pada Awal April 2024 adalah Hoaks!

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa tahapan ini tidak diwajibkan sebelumnya, namun mengingat adanya banyak dinamika yang berbeda dalam perkara PHPU Pilpres 2024, MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB dan tahapan ini terbuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya. Rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai dan MK akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

Karena itu, klaim bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada tanggal 7 April adalah tidak benar. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024. Oleh karena itu, klaim tersebut dapat dikategorikan sebagai hoaks.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer