Home Politik Revisi UU Penyiaran Melalui Jaringan Aspirasi Diharapkan Selesai Tahun Ini

Revisi UU Penyiaran Melalui Jaringan Aspirasi Diharapkan Selesai Tahun Ini

0

Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 telah ditutup secara resmi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan pidato penutupan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/4). Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyatakan bahwa harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) akan dimulai pada masa sidang berikutnya karena tidak dapat dilakukan pada masa sidang yang berakhir.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, mengatakan bahwa Komisi I DPR RI bertujuan untuk menyelesaikan revisi UU Penyiaran menjadi undang-undang pada tahun yang sama dengan berakhirnya periode DPR RI 2019-2024.

Revisi UU Penyiaran penting dilakukan mengingat perubahan akses informasi yang signifikan terutama dengan munculnya internet. Akses informasi melalui internet memiliki dampak ekonomi dan algoritma informasi yang memengaruhi preferensi masyarakat dalam menonton atau mengakses informasi.

Selain itu, kemunculan media baru seperti platform digital dan siaran langsung di media sosial memerlukan regulasi dalam UU Penyiaran untuk mengikuti perkembangan cara masyarakat mengakses informasi.

Revisi UU Penyiaran juga harus menetapkan definisi baru untuk media baru termasuk media digital dan media sosial agar lembaga seperti KPI dapat melakukan pengawasan tanpa melanggar batasan kewenangannya.

Kemudian, kewenangan KPI perlu diperkuat untuk melibatkan KPI daerah (KPID) dan memperjelas koordinasi serta anggaran yang diperlukan agar pengawasan isi siaran dapat dilakukan dengan baik.

Pengamatan dari akademisi Dadang Rahmat Hidayat menunjukkan bahwa penyempurnaan dalam revisi UU Penyiaran antara lain mengenai hubungan antara KPI pusat dan KPID, definisi media baru, pengawasan media baru, dan audit lembaga pemeringkatan program siaran.

Selain itu, pembatasan jumlah episode sinetron di televisi dipertimbangkan untuk menjaga kualitas isi siaran. Namun, kewenangan ini masih perlu dipertimbangkan melalui revisi UU Penyiaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kesimpulannya, revisi UU Penyiaran menjadi langkah penting untuk mengatur perubahan dalam akses informasi dan media baru dengan memperkuat peran KPI dalam mengawasi isi siaran. Peran KPI diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas dan menjaga kualitas siaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version