Home Politik PPK untuk Pemilu 2024 di Banjarmasin Dibubarkan oleh Bawaslu

PPK untuk Pemilu 2024 di Banjarmasin Dibubarkan oleh Bawaslu

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memutuskan untuk membubarkan petugas pengawas kecamatan (PPK) yang bertugas dalam Pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Fachrizannor, mengumumkan bahwa tugas PPK untuk Pilpres dan Pileg 2024 akan berakhir pada 15 April 2024. Pada hari ini, Bawaslu Kota Banjarmasin melangsungkan kegiatan fasilitas sentral Gakkumdu tahapan pemungutan dan perhitungan yang berlangsung dari 7-8 April 2024, sebagai kegiatan terakhir bersama para PPK.

Fachrizannor juga menyatakan bahwa untuk Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu Kota Banjarmasin akan kembali merekrut PPK untuk lima kecamatan. Prosedur perekrutan PPK tersebut akan diumumkan kepada publik dan pendaftar berminat dapat mengikuti seleksi.

Selama Pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 di Kota Banjarmasin, Bawaslu mencatat bahwa proses berjalan lancar tanpa banyak temuan atau laporan pelanggaran. Mereka hanya menangani sekitar tiga kasus selama proses tersebut.

Fachrizannor juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Banjarmasin siap memberikan keterangan jika terjadi sengketa yang berujung pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres dan Pileg 2024.

Pewarta: Sukarli
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version