30.1 C
Jakarta
HomeKriminalMasyarakat Bisa Mengurus E-Paspor di Seluruh Kantor Imigrasi Menkumham

Masyarakat Bisa Mengurus E-Paspor di Seluruh Kantor Imigrasi Menkumham

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengungkapkan bahwa kini masyarakat dapat mengurus paspor elektronik (e-paspor) di semua kantor imigrasi di Indonesia dengan perluasan jangkauan layanan e-paspor.

Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi pada 2023, saat ini seluruh 126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke sudah dapat melayani pengurusan paspor elektronik.

“Dalam bulan suci ini, kami berhasil genapkan perluasan layanan e-paspor. E-paspor kini bisa diajukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Perluasan jangkauan layanan e-paspor tersebut merupakan upaya untuk menyikapi tingginya permintaan masyarakat akan paspor elektronik. Pada tahun 2023, terjadi peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138% dibandingkan dengan tahun 2022, menjadi 818.339 paspor.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham senantiasa mengimbangi animo masyarakat terhadap e-paspor dengan perluasan layanan elektronik tersebut. Paspor elektronik memiliki fungsi yang sama dengan paspor biasa sebagai bukti identitas internasional, namun perbedaannya terletak pada kepingan chip berisikan data biometrik pemegangnya yang dapat digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis.

Warga negara Indonesia dengan paspor elektronik yang mengajukan visa ke negara-negara Eropa juga dapat memperoleh masa berlaku visa yang lebih lama dibandingkan dengan menggunakan paspor biasa. Fitur paspor elektronik yang lebih canggih mempermudah proses permohonan visa ke negara-negara tertentu.

Dalam waktu yang akan datang, tren imigrasi internasional diperkirakan akan beralih ke penggunaan paspor elektronik. Oleh karena itu, imigrasi Indonesia telah mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung hal tersebut. Masyarakat diharapkan juga bisa menyesuaikan diri dengan memilih paspor elektronik sebagai tanda pengenal ketika bepergian ke luar negeri.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer