Home Wisata Daftar 5 Barang Terbatas yang Dapat Dibawa Penumpang dari Luar Negeri Menurut...

Daftar 5 Barang Terbatas yang Dapat Dibawa Penumpang dari Luar Negeri Menurut Bea Cukai

0

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan yang diterapkan oleh Bea Cukai Soetta adalah menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia, yang sebelumnya dilakukan secara Post-Border, kini menjadi Border. Aturan ini mulai diberlakukan sejak Minggu, 10 Maret 2024.

Menurut Gatot, berlakunya aturan tersebut juga akan berdampak pada impor melalui barang bawaan penumpang. Jumlah komoditas barang bawaan penumpang akan memiliki batas maksimal saat kembali ke Tanah Air.

Barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya meliputi alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal jumlah tertentu untuk setiap jenis barang tersebut.

Apabila terdapat penumpang yang membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya tambahan secara profesional. Aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air.

Gatot juga mengimbau para importir untuk memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam kegiatan impor. Para masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas barang bawaan penumpang biasanya digunakan sebagai oleh-oleh atau cendera mata untuk keluarga dan kerabat.

Source link

Exit mobile version