Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyatakan bahwa kehadiran empat menteri di sidang sengketa gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) membantu untuk memperjelas penyaluran bantuan sosial saat pemilu. Ngabalin mengatakan bahwa kehadiran Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di MK membantu menjelaskan proses bansos, anggarannya, dan tujuannya.
MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dimintai keterangan mengenai penyaluran bantuan sosial saat pemilu. Ngabalin menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh empat menteri tersebut sangat penting bagi Mahkamah Konstitusi dan hakim MK.
Menurut Ngabalin, Presiden memiliki pertimbangan sendiri dalam penyaluran bantuan sosial. Hal ini didasarkan pada data yang diperoleh dari hasil penyerapan aspirasi publik yang dilakukan melalui Program KSP Mendengar. Ngabalin juga menjelaskan bahwa dana kemasyarakatan yang diberikan oleh Presiden berasal dari dana operasional Presiden, bukan dari anggaran perlindungan sosial.
Dalam sidang MK, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dana bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial, melainkan dari dana operasional Presiden. Sri Mulyani juga menjelaskan tentang regulasi yang mengatur dana operasional Presiden dan dana kemasyarakatan Presiden.
Artikel ini disusun oleh Pewarta Rangga Pandu Asmara Jingga dan Mentari Dwi Gayati, serta disunting oleh Editor D.Dj. Kliwantoro.