Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md sepenuhnya menyerahkan kepada hakim mengenai usulan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menghadirkan mereka dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan hakim yang akan mempertimbangkan urgensi dan relevansi dari usulan tersebut.
Mahfud juga menyatakan bahwa ia telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya dan akan fokus pada jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa kuasa hukumnya memiliki otoritas penuh untuk menyatakan dan meminta apapun kepada pengadilan, sehingga ia tidak perlu mengetahui detail permintaan yang diajukan.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengajukan permintaan kepada MK untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Alasan di balik permintaan tersebut adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Todung juga menilai bahwa akan menjadi ideal jika Presiden Jokowi juga dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan, mengingat tanggung jawabnya atas pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) yang berujung kepada Presiden.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 apabila diminta oleh MK. Menurutnya, kehadirannya adalah bentuk ketaatan sebagai warga negara terhadap aturan perundang-undangan.
Dengan demikian, baik Mahfud Maupun Kapolri Sigit menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan dan menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.