32.4 C
Jakarta
HomeKriminalKPK yakin majelis hakim akan memenuhi tuntutan jaksa terhadap Hasbi

KPK yakin majelis hakim akan memenuhi tuntutan jaksa terhadap Hasbi

KPK optimis majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat akan memutuskan Hasbi Hasan bersalah dalam kasus korupsi

KPK yakin majelis hakim akan memutuskan Hasbi Hasan bersalah dalam kasus korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan keyakinan tersebut kepada wartawan pada hari Rabu.

Ali juga menyatakan bahwa semua uraian tim jaksa KPK sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum memutuskan kasus ini, termasuk faktor-faktor yang bisa memberatkan atau meringankan. Juru Bicara KPK, yang juga merupakan mantan jaksa, menyatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan juga akan menyelidiki dugaan pencucian uang yang terkait.

Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar karena terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA. Jaksa penuntut umum KPK, Ariawan Agustiartono, mengatakan bahwa Hasbi Hasan telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini.

Ariawan juga menjelaskan bahwa Hasbi Hasan telah melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi dan bahwa dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar. Jika Hasbi tidak memenuhi kewajibannya, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jaksa KPK juga menetapkan agar masa penahanan Hasbi Hasan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan dan agar Hasbi tetap berada dalam tahanan. Beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Hasbi termasuk perbuatan yang merugikan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Di sisi lain, faktor yang meringankan tuntutan terhadap Hasbi adalah bahwa dia belum pernah dihukum sebelumnya. Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana.

Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk memastikan bahwa aset hasil kejahatan korupsi dapat direkam.opyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer