Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan informasi terkait infrastruktur IT yang terkait dengan Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah sebuah sidang sengketa informasi berdasarkan permintaan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pihak yang meminta informasi tersebut.
Informasi yang diminta termasuk detail topologi, server-server fisik, server-server cloud, jaringan, dan lokasi setiap perangkat pada infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024. Majelis KIP menekankan bahwa informasi tersebut tidak boleh mencakup IP Address atau lokasi spesifik dari setiap perangkat.
Adapun infrastruktur IT yang diminta termasuk Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Selain itu, Majelis KIP juga mengabulkan permintaan untuk membuka informasi terkait layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU, proses pengadaan layanan cloud, dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud. Meskipun KPU menganggap informasi tersebut sensitif dan berpotensi memicu malinformasi, Majelis KIP menilai alasan tersebut tidak beralasan dan menekankan pentingnya memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat.
Dalam putusannya, Majelis memerintahkan KPU untuk menjelaskan rincian infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024 dan layanan Alibaba Cloud yang digunakan, serta proses pengadaannya. Mengenai informasi kontrak dengan Alibaba Cloud, informasi tersebut akan diperlihatkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan diedit oleh Agus Setiawan. Teks artikel ini merupakan hak cipta ANTARA tahun 2024.