Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Erwan Agus Purwanto, memandang bahwa Kota Surabaya memiliki potensi untuk menjadi percontohan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), terutama bagi wilayah Indonesia bagian Timur.
Menurutnya, Kota Surabaya telah memiliki Klinik Investasi yang sudah mendapatkan predikat WBK dari Kementerian PANRB. Hal ini memungkinkan Kota Surabaya untuk menjadi tempat pembelajaran bagi daerah lain dan menjadi contoh pelaksanaan program Reformasi Birokrasi dari kementerian tersebut.
Erwan mengamati bahwa prosedur penerbitan izin investasi di Klinik Investasi Surabaya sudah transparan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan kontrol untuk mencegah potensi korupsi. Tujuan pemberian predikat WBK adalah untuk memastikan bahwa sistem pelayanan sudah baik dan terhindar dari korupsi.
Selain itu, Kota Surabaya juga telah mencapai indeks Reformasi Birokrasi tingkat A dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2023 juga mendapatkan nilai A. Hal ini membuktikan komitmen Kota Surabaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik dan transparan.
Ikhsan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, menyampaikan terima kasih kepada Kemenpan RB atas kepercayaan untuk mempergunakan Kota Surabaya sebagai contoh bagi wilayah lain di Indonesia dalam menerapkan SAKIP dan RB. Banyak daerah di Indonesia yang telah berkolaborasi dengan Surabaya dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
Diharapkan keberadaan Kota Surabaya sebagai percontohan dapat menginspirasi daerah lain yang memiliki keinginan untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Semoga kolaborasi antar daerah dapat mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan berkualitas di seluruh Indonesia.