Home Kriminal Hakim Mahkamah Konstitusi menegur Hotman Paris sehingga tersangka TPPO mendapatkan keuntungan

Hakim Mahkamah Konstitusi menegur Hotman Paris sehingga tersangka TPPO mendapatkan keuntungan

0

Berbagai peristiwa hukum kemarin, Rabu (3/4), menjadi sorotan termasuk teguran Hakim MK kepada Hotman Paris karena menyebut Sirekap tidak penting untuk dibahas, serta pengungkapan keuntungan tersangka TPPO magang ke Jerman oleh Polri.

Dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Hotman Paris Hutapea karena menyatakan bahwa Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut. Hakim Saldi menegaskan bahwa persoalan Sirekap merupakan salah satu dasar dari pemohon dan perlu dibahas untuk menjawab dalil yang diajukan.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima jawaban mengenai usulan pemanggilan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang diajukan timnya kepada Majelis Hakim MK.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk. Penyidik masih bekerja untuk melacak aset-aset tersangka dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Polri telah mengerahkan dua helikopter ambulans dalam Operasi Ketupat 2024 untuk membantu penanganan arus mudik dalam rangkaian Lebaran. Helikopter tersebut disiapkan untuk evakuasi dalam situasi gawat darurat seperti kecelakaan atau ibu melahirkan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap bahwa tersangka TPPO yang magang ke Jerman menerima keuntungan inmaterial selain keuntungan material. Keuntungan inmaterial tersebut berupa peningkatan nilai sebagai dosen dalam KUM.

Pelbagai peristiwa hukum yang terjadi kemarin memberikan gambaran situasi hukum yang dinamis di Indonesia. Yang membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut dari para pihak terkait.

Source link

Exit mobile version