30.1 C
Jakarta
HomeKriminalDeportasi WNA Ukraina penjahat skimming oleh Imigrasi Ngurah Rai

Deportasi WNA Ukraina penjahat skimming oleh Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap seorang wanita asal Ukraina pada Selasa (2/4) malam. Wanita tersebut berusia 35 tahun dengan inisial BK dan telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Wanita Kerobokan karena terlibat dalam tindak pidana “skimming”. Deportasi tersebut dilakukan atas keputusan pemerintah Indonesia dan BK dimasukkan dalam daftar tangkal. (Rita Laura/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer