Kementerian PPN/Bappenas mendukung upaya pencegahan korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko, sistem antikorupsi menjadi prioritas utama dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Sistem antikorupsi dianggap sebagai bagian integral dari transformasi tata kelola dan supremasi hukum di Indonesia. Dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, terdapat empat pilar strategis dalam sistem antikorupsi.
Pertama, adalah pembudayaan antikorupsi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan kejujuran di semua lapisan masyarakat. Kedua, pencegahan korupsi dilakukan melalui transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap proses pemerintahan dan bisnis.
Selanjutnya, penindakan korupsi fokus pada penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku korupsi. Dan terakhir, pemulihan aset untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas akibat korupsi.
Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen untuk memperkuat sistem antikorupsi dan lembaga terkait, termasuk KPK. Langkah ini melibatkan peningkatan kapasitas, transparansi, akuntabilitas lembaga terkait, serta kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.
Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas bersama kementerian/lembaga lain telah mengeluarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada tahun 2020. Program-program dalam Stranas PK meliputi peningkatan pengawasan terhadap lembaga publik, penguatan lembaga pengawas dan penegak hukum, kampanye kesadaran masyarakat, pendidikan etika, dan kebijakan antikorupsi.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tidak memungkinkan korupsi serta membangun masa depan yang lebih baik bagi Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas juga menegaskan tidak ada rencana penggabungan dengan Ombudsman atau penghapusan bidang penindakan di KPK.