27.6 C
Jakarta
HomePolitikTarget KPI Pusat: Komisi I DPR RI sasaran revisi UU Penyiaran selesaikan...

Target KPI Pusat: Komisi I DPR RI sasaran revisi UU Penyiaran selesaikan pada tahun 2024

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengatakan bahwa Komisi I DPR RI telah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan disetujui menjadi undang-undang pada tahun ini. Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa target tersebut diharapkan dapat tercapai seiring dengan masa periode DPR RI yang akan berakhir pada tahun 2024.

Ubaidillah menekankan bahwa revisi UU Penyiaran diperlukan mengingat perubahan fundamental dalam akses informasi, terutama terkait dengan internet. Menurutnya, regulasi terhadap platform digital dan media sosial juga perlu diatur dalam revisi UU Penyiaran untuk mempertahankan keberagaman budaya nasional dan melindungi kualitas isi siaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyatakan bahwa isu sentral dari revisi UU Penyiaran adalah mengenai isi siaran, yang akan mencakup peraturan terhadap semua bentuk siaran, tanpa terkecuali. Diskusi terkait “Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi” di Gedung DPR RI turut membahas pentingnya revisi UU Penyiaran untuk mengikuti perkembangan teknologi dan menjaga kualitas informasi.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer