29 C
Jakarta
HomePolitikPengaturan Konten Siaran KPI Pusat untuk Kepentingan Publik

Pengaturan Konten Siaran KPI Pusat untuk Kepentingan Publik

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan demi kepentingan publik. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa pengaturan konten isi siaran dilakukan untuk melindungi penonton, terutama yang rentan terhadap konten yang mengandung kekerasan sadis.

Tulus menjelaskan bahwa pengaturan konten isi siaran adalah langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan kekerasan yang dapat merugikan mereka. Menurutnya, negara tidak dapat memuaskan semua keinginan publik dalam pengaturan isi siaran, namun harus mempertimbangkan kepentingan publik secara keseluruhan.

Apabila masyarakat tidak setuju dengan pengaturan konten isi siaran oleh KPI, Tulus menyarankan agar mereka menyuarakan pendapat kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, juga menegaskan bahwa isu sentral dalam revisi UU Penyiaran adalah mengenai isi siaran dan perlu adanya regulasi yang mengatur semua bentuk siaran melalui berbagai media.

Dengan demikian, revisi UU Penyiaran adalah langkah yang diambil untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa konten siaran yang disampaikan tidak merugikan masyarakat. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan siaran yang lebih aman dan bermanfaat bagi semua pihak.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer