32.4 C
Jakarta
HomePolitikKPI Pusat: Pembatasan Episode Sinetron Bergantung pada Pembaharuan UU Penyiaran

KPI Pusat: Pembatasan Episode Sinetron Bergantung pada Pembaharuan UU Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan bahwa pembatasan jumlah episode sinetron tergantung pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, mengatakan bahwa KPI akan meminta saran dari masyarakat tentang perlunya pembatasan jumlah episode sinetron.

Tulus menyatakan bahwa KPI siap untuk menjalankan kewenangan tersebut apabila revisi UU Penyiaran mengaturnya, meskipun terdapat kekhawatiran akan terlalu banyak campur tangan dalam produksi. Mengatur pembatasan jumlah episode sinetron tidaklah sederhana, terutama karena masih banyak masyarakat yang menonton sinetron dengan ratusan atau ribuan episode.

Jumlah episode sinetron di televisi bisa mencapai ratusan bahkan ribuan episode, sementara jumlah episode serial di platform media baru hanya belasan atau puluhan episode. Isu sentral dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah mengenai isi siaran, yang mencakup peraturan terhadap seluruh bentuk siaran menggunakan media apapun.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, juga menyatakan bahwa isu sentral dari RUU Penyiaran adalah mengatur isi siaran. Revisi UU Penyiaran perlu memperhatikan kemajuan teknologi dan perubahan pola konsumsi media masyarakat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer