30.5 C
Jakarta
HomePolitikKomisi III DPR meminta calon anggota LPSK untuk mempersiapkan diri dengan UU...

Komisi III DPR meminta calon anggota LPSK untuk mempersiapkan diri dengan UU KUHP terbaru

Komisi III DPR RI meminta para calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 untuk bersiap-siap beradaptasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti KUHP sebelumnya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menekankan pentingnya para calon anggota LPSK untuk memahami UU KUHP baru dan juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU KUHP baru telah disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022 dan diundangkan pada Januari 2024, tetapi baru akan berlaku pada tahun 2026 setelah 3 tahun sejak diundangkan. Komisi III DPR RI juga mengusulkan agar dua atau tiga anggota LPSK lama diizinkan untuk kembali menjadi anggota LPSK di periode yang baru untuk memastikan kelangsungan dan kesinambungan kinerja LPSK.

Proses seleksi anggota LPSK dilakukan melalui fit and proper test, di mana 14 calon anggota diuji kelayakan dan kepatutan mereka. Pada tanggal 1 April dan 2 April, masing-masing tujuh calon anggota mengikuti tes tersebut. Calon anggota LPSK yang diuji antara lain merupakan tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang seperti aktivis, dosen, advokat, dan pejabat terkait.

Selain itu, LPSK juga terus mendorong perlindungan privasi korban kekerasan di Indonesia, seperti perundungan di Serpong. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa LPSK dapat bekerja efektif dan efisien dalam melindungi saksi dan korban kejahatan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer