27.2 C
Jakarta
HomeWisataPemerintah Siapkan Sanksi Tegas untuk Mencegah Pungli di Tempat Wisata Selama Musim...

Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas untuk Mencegah Pungli di Tempat Wisata Selama Musim Mudik

Pada Senin, 1 April 2024, pemerintah memperkirakan bahwa sekitar 193,6 juta orang akan melakukan mudik ke kampung halaman selama periode mudik lebaran 2024. Dalam momen mudik lebaran setiap tahunnya, masyarakat sering memanfaatkannya untuk berlibur ke berbagai destinasi wisata di kampung halaman mereka.

Masalah pungli di tempat wisata selalu menjadi permasalahan yang sering terjadi setiap tahun selama periode libur lebaran. Melihat potensi adanya pungli di beberapa destinasi wisata, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terkait hal ini.

Sandiaga Uno menjelaskan bahwa dalam konferensi pers WBSU Extend Weekly Press Briefing 2024 di Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024, mereka menegaskan bahwa hal ini harus ditindak secara tegas.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Haryanto, menyatakan bahwa Kementerian Pariwisata telah menerbitkan surat edaran yang berisi panduan tentang penyelenggaraan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mereka menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengunjungi destinasi wisata serta sudah mendistribusikan surat edaran tersebut baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, Kemenparekraf juga telah menyiapkan platform Sisparnas (Sistem Informasi Pariwisata Nasional) untuk memantau secara real-time destinasi yang telah diprediksi akan dikunjungi oleh para pemudik. Mereka juga telah menyiapkan call center baik melalui telepon maupun email untuk memudahkan pemudik melaporkan masalah yang mereka hadapi selama perjalanan wisata selama periode mudik.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan regulasi yang ada dapat mengelola krisis kepariwisataan dengan baik. melalui sistem sisparnas.kemenpar.go.id, aktivitas destinasi wisata dapat terpantau, dan call center siap membantu melalui telepon dan email.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer