Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, putusan tersebut sesuai dengan bukti yang diajukan tim jaksa untuk membuktikan dakwaannya.
Ali Fikri menyebut bahwa majelis hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan KPK terkait dengan penyitaan aset korupsi dan besaran nilai gratifikasi. Ini menunjukkan kesamaan pemahaman dalam upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku.
Meskipun demikian, tim jaksa KPK masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terkait putusan tersebut. Mereka akan menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dalam putusannya, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
Putusan ini memperkuat upaya KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mendeteksi tindak pidana korupsi para penyelenggara negara. Meskipun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, hal ini tetap menjadi pijakan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.