Home Politik DPR membentuk Panitia Kerja untuk membahas 27 Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota

DPR membentuk Panitia Kerja untuk membahas 27 Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota

0

Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Keputusan pembentukan Panja ini diambil setelah Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menyampaikan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan mengajukan pertanyaan kepada pimpinan dan anggota komisi tentang kelanjutan pembentukan Panja pembahasan. Semua peserta rapat sepakat untuk melanjutkan proses tersebut.

Proses pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota akan dilakukan pada masa sidang berikutnya DPR RI. Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menjelaskan urgensi pembentukan RUU tersebut karena dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara.

RUU Kabupaten/Kota tersebut mencakup 27 daerah di berbagai provinsi di Indonesia. Komisi II DPR berpendapat bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan kekhasan yang berbeda dan perlu dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip otonomi daerah. RUU tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika legislasi yang berkembang sejak era reformasi.

Pada Rapat Paripurna DPR Ke-4, RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Komisi II DPR disetujui menjadi RUU usul DPR. Proses pembahasan RUU tersebut direncanakan akan selesai hingga akhir September 2024.

Source link

Exit mobile version