Kesiapan SDM Kunci Antisipasi Kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan bahwa kesiapan sumber daya manusia di daerah menjadi kunci dalam mengantisipasi kerawanan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar dengan waktu berdekatan.
Idham menyampaikan keyakinannya terhadap kesiapan SDM KPU di daerah, termasuk KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, serta KPU kabupaten/kota se-Indonesia untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024 yang bersamaan dengan tahapan pemilu.
Menurut Idham, KPU di tingkat daerah telah mulai melakukan diseminasi informasi, sosialisasi, dan pendidikan pemilih terkait dengan pemilihan serentak nasional. Selain itu, KPU RI juga tengah menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun demikian, Idham menegaskan bahwa KPU memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan pemilu dan Pilkada Serentak 2024. MK dijadwalkan akan menyampaikan informasi mengenai perkara PHPU untuk pemilu legislatif pada daerah pemilihan (dapil) yang diregistrasi dan dipersidangkan dalam sidang MK pada 23 April 2024.
KPU juga telah merilis jadwal tahapan Pilkada 2024, mulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan hingga pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Idham meyakini bahwa rekan-rekan di KPU memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan tersebut dengan baik.
Dengan demikian, kesiapan SDM KPU di daerah serta penyelesaian persidangan PHPU di MK menjadi faktor penting dalam mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.