30.1 C
Jakarta
HomePolitikPendaftaran calon pemilukada independen dibuka oleh KPU pada tanggal 5 Mei 2024

Pendaftaran calon pemilukada independen dibuka oleh KPU pada tanggal 5 Mei 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024. Hal ini disampaikan Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta.

Idham menjelaskan bahwa KPU telah mengeluarkan Peraturan tentang pencalonan dari jalur perseorangan dan tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai sejak tanggal 5 Mei 2024. Selain itu, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Bagi para tokoh yang berminat menjadi bakal calon perseorangan, mereka dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta KPU Kabupaten/Kota. Pihak KPU di daerah siap memberikan fasilitas pelayanan terkait dengan pencalonan perseorangan.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini ditulis oleh Pewarta Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Agus Setiawan. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer