31.9 C
Jakarta
HomePolitikKPU: Pemilihan Gubernur menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi

KPU: Pemilihan Gubernur menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan APBD provinsi, sementara pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota. Pernyataan ini disampaikan oleh Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Minggu (31/3) malam.

Hasyim menjelaskan bahwa dalam pemilihan serentak antara gubernur dan wali kota, pembiayaan akan dilakukan secara berbagi (sharing) dengan menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri dan KPU telah menyiapkannya.

Seluruh provinsi dan kabupaten/kota telah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada juga sudah siap secara keseluruhan.

Hasyim juga memaparkan jadwal tahapan Pilkada 2024, antara lain:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini ditulis oleh Narda Margaretha Sinambela dan disunting oleh Guido Merung. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer