Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) berusaha untuk mempertahankan tingkat partisipasi pemilih yang positif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setelah mencapai 83 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.025.220 orang pada Pemilu Serentak 2024.
Menurut Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dalam pilpres dan pileg pada 14 Februari 2024, terdapat 2.536.483 orang yang menggunakan hak pilih, dengan jumlah suara sah sebanyak 2.417.582 suara dan suara tidak sah sebanyak 118.901 suara.
Tenri menyadari bahwa meningkatkan partisipasi pemilih bukanlah hal yang mudah, dan membutuhkan usaha keras untuk mendidik masyarakat agar mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Pada pilkada sebelumnya, tingkat partisipasi pemilih cenderung menurun, seperti pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 yang hanya mencapai 64 persen, dan pada pilkada tahun 2015 sekitar 66 persen.
Meskipun demikian, Tenri optimis bahwa partisipasi pemilih pada pilkada tahun ini setidaknya dapat menyamai tingkat partisipasi pemilih pada pemilu sebelumnya, karena sosialisasi terus digencarkan kepada semua pemilih termasuk pemilih pemula dan generasi milenial yang jumlahnya menjadi mayoritas.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.