29 C
Jakarta
HomePolitikGugatan kubu 01 dan 03 di MK dianggap tidak masuk akal

Gugatan kubu 01 dan 03 di MK dianggap tidak masuk akal

Politikus partai Golkar Dhifla Wiyani menilai gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03 tidak masuk akal lantaran di luar dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal, karena UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa inti dari gugatan kubu pasangan calon 01 dan 03 itu mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, berdasarkan UU pemilu, gugatan keabsahan pasangan calon presiden wakil presiden seharusnya dilayangkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika putusan dari Bawaslu dirasa tidak bisa diterima, para penggugat bisa melakukan langkah hukum lain. “Dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Dihfal pun menilai para penggugat terkesan menerima keabsahan Prabowo-Gibran karena tidak mengajukan keluhan ke Bawaslu melainkan mengikuti proses pemilu dari tahap pengambil nomor hingga pemungutan suara. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa kubu 01 dan 03 telah menerima keabsahan Prabowo-Gibran dan tidak layak untuk menggugatnya ke MK.

“Maka apa pun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

MK saat ini tengah menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 yang melibatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Salah satu pemohon, Anies, menyatakan bahwa Pemilu Presiden 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. Mereka juga meminta agar MK menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024 dan membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon 02.

Selain itu, pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer